Jurnalispost - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru melalui jajaran Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan ikuti sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Kamis (24/4). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dan diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya mengatakan bahwa aplikasi e-Berpadu adalah inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yang diciptakan Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. E-Berpadu juga merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohon Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, dan Izin Besuk Tahanan.
"Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. E-Berpadu juga mendorong penanganan perkara pidana menjadi lebih cepat, sederhana, akuntabel dan transparan," ucap Ketua PN Banjarbaru.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Banjarbaru,I Wayan Nurasta Wibawa, berharap dengan adanya aplikasi e-Berpadu dapat memperkuat sinergi antar APH yang terkait dalam penggunaan aplikasi tersebut. “Pada era yang sudah serba elektronik, sudah selayaknya inovasi-inovasi di bidang TI mempermudah antar instansi dalam melaksanakan tugas yang saling berkaitan satu sama lainnya. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, para petugas dapa meningkatkan kualitas pelayanan yang berintegritas,” harapnya.
- Lapas Banjarbaru
Komentar0